Pilkada, Pelayanan SIM di Kukar Tutup Sementara
(Kasat Lantas Polres Kukar)
TENGGARONG, Jelang
pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Satuan Lalu Lintas (Satlantas)
Kukar pelayanan untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) tutup sementara
selama dua hari, yakni tanggal 8 dan 9 Desember 2020
Kepala Satuan
Lalu Lintas (Kasat Lantas) Creato Sobitehe Gulo mengatakan, penutupan sementara
pelayanan tersebut dalam rangka pemungutan suara Pilkada serentak 2020 .”Pelayanan
penertiban SIM di tutup sementara mulai 8 sampai 9 Desember 2020.”katanya.
"Bagi
masyarakat pemegang SIM yang masa berlaku SIM-nya kadaluarsa pada rentang waktu
tutupnya pelayanan, maka dapat di perpanjang pada 10, 11 Desember 2020 dengan
proses perpanjangan" kata Creato, Selasa (8/12/2020).
Tambah dia,
jika melewati tanggal yang telah di tentukan 11 Desember tersebut akan dilakukan
proses penerbitan SIM baru.(*riz/poskotakaltimnews.com)